Kamis, 24 Desember 2009

etika bisis dalam dunia internasional

Banyak masalah etika yang berkembang karena perbedaan perkembangan di bidang kemajun ekonomi, politik, system hukum dan kebudayaan. Kata etika disini mengacu pada asas yang diterima baik benar atau salah yang menguasai tingkah laku seseorang, anggota dari pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan organisasi. Etika bisnis adalah asas yang diterima baik benar atau salah yang menguasai tingkah laku seorang pengusaha, dan etika strategi adalah strategi atau jalan dari suatu kegiatan yang tidak melaggar asas – asas yang berlaku.

Dalam masyarakat kita dan yang lain, banyak asas etika yang disusun menjadi sebuah hukum atau undang – undang. Seperti larangan untuk membunuh, mencuri, berzinah tetapi diantaranya banyak yang tidak sesuai, seperti asas yang seharusnya seorang pengarang tidak menjiplak pekerjaan orang lain. Selama tidak meniru tiap kata penjiplakan secara teknis tidak melanggar hak cipta tetapi hal tersebut sabgat tidak pantas dilakukan. Dalam sejarah ilmu pengetahuan, penuh dengan contoh dari para peneliti bahwa ide mereka telah dicuri oleh teman yang tidak teliti untuk keuntungan sendiri sebelum penemu ide mempunyai peluang untuk mematenkan dan menerbitkan ide mereka sendiri. Meskipun kelakuan ini tidak melanggar hokum tapi jelas sangat tidak etis.

Kasus pembuka diatas menggambarkan masalah ini. Nike tidak melanggar hukum ketika pemborong bawahan mereka di Asia Tenggara menyediakan pekerjaan dalam keadaan yang buruk, tapi banyak yang berpendapat bahwa perlakuan itu sangat todak pantas dilakukan. Nike tidak ragu untuk membuat keputusan kepada para pemborong agar menekan biaya dengan cara apapun dengan tujuan keuntungan jangka panjang perusahaan. Pada kenyataanya, masalah etika tidak masuk dalam hitungan pembuatan keputusan suatu perusahaan. Seperti para manajer pada kebanyakan perusahaan, apa yang menjadi alas an Nike adalah tanggung jawab pemborong bawahan yang mengikuti hokum local dan para manajer Nike dengan naïf mempercayai bahwa undang – undang tersebut menjamin keamanan para pekerja. Padahal, struktur hokum di banyak Negara berkembang tidak sempurna dan lemah dibandingkan dengan struktur hokum yang ada di Negara maju. Kadang hokum local berisikan tidak cukup panduan keamanan bagi para pekerja dan meskipun ada kadang hokum itu tidak dilakukan secara efektif. Mengacu pada hal ini, hal yang benar dan tepat yang dapat dilakukan Nike adalah ketika Nike memutuskan kepada pemborong di Negara berkembang untuk menentukan kode etik yang mengandung pedoman yang menghormati keadaan kerja yang harus ditemukan oleh pemborong. Nike melakukan hal ini, dan untuk mendukung hal in, Nike memperkerjakan beberapa pengaudit bebas untuk memastikan agar pemborong melaksanakan pedoman yang diberikan. Tetapi, sebelum Nike bereaksi, telah terjadi protes bertahun – tahun mengenai hal ini. Hal ini tentunya merusak reputasi Nike, dimana reputasi adalah asset tidak telihat yang paling penting bag perusahaan. Beberapa berpendapat, Nike harus memberitahukan bahwa mamasukkan masalah etika dalam pengambilan keputusan adalah penting. Secara mendasar, ini adalah hal yang benar untuk dilakukan!

Bab ini melihat bagaimana etika bisnis bisa digabungkan dengan pembuatan keputusan dalam bisnis internasional. Kita memulai dengan melihat Sumber Daya dan alam dari masalah etika dan dilemma dalam bisnis internasional. Kemudian kita melihat kembal alas an dar ietika yang buruk dalam pengambilan keputusan dalam bisnis internasional. Kemudian kita membicarakan prinsip yang berbeda yang dekat dengan etika bisnis. Kita menutup bab ini dengan melihat kembali proses berbeda yang dapat dilakukan manajer yang dapat dilakukan sebagai pertimbangan dalam memasukkan pembuatan keputusan dalam bisnis internasional suatu perusahaan.

Persoalan etika dalam bisnis internasional

Banyak persoalan etika dan dilemma dalam bisnis internasional yang berakar pada system politik, hukum, kemajuan ekonomi, dan budaya yang sangat berbeda antar Negara. Akibatnya, apa yang dianggap abik di satu Negara belum tentu dianggap baik di Negara lain. Karena manajer bekerja untuk institusi yang melebihi batas Negara dan budaya, maka manager dari perusahaan multinasional harus peka terhadap perbedaan dan harus memlih kegiatan etika dalam berbagai keadaan karena berpotensi menimbulakan masalah dalam etika. Dalam tatanan bisnis internasional, hal yang paling umum adalah kebiasaan pekerja, hak asasi manusia, peraturan lingkungan, korupsi, dan kewajiban moral dari perusahaan multinasional.

Kebiasaan para pekerja

Dalam kasus pembuka, masalah etika dihubungkan dengan kebiasaan pekerja di Negara lain. Ketika kondisi kerja di Negara tempat investasi lebih rendah dari kondisi kerja dari tempat asal perusahaan multinasional tersebut,standart apa yang harus dipilih? Apa dari Negara asal, Negara tempat investasi atau diantaranya? Ketika tiap Negara dianggap sama, maka berapakah perbedaan yang dapat diterima? Seperti, bekerja 12 jam sehari, gaji rendah dan gagal ,melindungi pekerja dari bahan berbahaya mungkin umum dilakukan di beberapa Negara berkembang, tap apakah hal ini berarti bak bagi perusahaan multinasional untuk menerima keadaan kerja tersebut atau memaafkan melalui pemborong?

Seperti kasus Nike, pendapat yang kuat dapat menjadi kebiasaan yang tidak tepat. Tapi tetap meninggalkan pertanyaan, apakah standart yang harus digunakan? Kita hars kembali dan menyadari kasus ini di bab selanjutnya. Untuk sekarang, mengumumkan standart minimal keamanan dan martabat pekerja dan memakai jasa audit adalah cara yang terbaik untuk mengatasi maslah ini. Seperti yang dilakukan perusahaan Levi Strauss yang pada tahun 1990an memutuskan kontrak dengan penyuplai terbesar, The Tan Family. Karena The Tan memperkerjakan perempuan cina dan Filipina 74 jam per minggu di halaman tertutup di Pulau Mariana.

Hak Asasi Manusia

Hak asasi dasar manusia di beberapa Negara masih belum dihargai. Seperti diantaranya, kebebasan berorganisasi, kebebasan berbicara, kebebasan berpolitik, dan sebagainya. Contoh yang apling nyata adalah yang terjadi di Afrika Selatan. Yaitu politik pembedaan warna kulit (apartheid) yang terjadi sampai tahun 1994. Apartheid adalah pemisahan kulit putih dengan kulit hitam yang menyediakan pekerjaan bagi kulit putih dan melarang kulit hitam bekerja pada usaha yang dikelola kulit putih. Meskipun menggunakan sistem seperti ini, banyak pengusaha barat beroperasi di Afrika Selatan. Tahun 1980, banyak yang menanyakan kebijakan ini. Mereka berpendapat, investasi mereka menikkan status ekonomi dan dapat menekan rezim yang berkuasa.

Beberapa perusahaan barat mengubah kebijakan mereka, diantaranya General Motors (GM). GM menggunakan prinsip Sullivan, yaitu seorang anggota jajaran kepengurusan GM. Sullivan berpendapat bahwa GM dapat beroperasi di Afrika Selatan dengan dua syarat, yaitu perusahaan tidak boleh melakukan hukum apartheid dan dengan kekuatan yang dimiliki, perusahaan harus berusaha melakukan usaha untuk penghapusan politik apartheid. Hukum Sullivan ini digunakan oleh semua perusahaan barat yang beroperasi di Afrika Selatan. Perlawanan ini diabaikan oleh pemerintah Afrika Selatan karena mereka tidak mau melawan para investor.

10 tahun kemudian, Sullivan mengatakan bahwa teorinya tidak cukup untuk menghapus politik apartheid. Dan beberapa perusahaan yang menjalankan hukum ini tidak bisa meneruskan usaha mereka di Afrika Selatan. Diantaranya Exxon, GM, Kodak, IBM dan Xerox. Pada saat bersamaan, dana pension mengatakan tidak mau bekerjasama dengan perusahaan yang menjalankan usaha di Afrika Selatan. Tekanan ini dan akibat sanksi ekonomi yang diberikan AS, berjasa atas penghapusan politik apartheid dan memperkenalkan Pemilihan Umum pada 1994. Hal ini dinilai meningkatkan hak asasi manusia di afrika selatan.

Meslkpun perubahan terjadi di Afrika Selatan, masih ada beberapa rezim yang masih berjalan di dunia ini. Apakah pantas melakukan usaha di Negara seperti ini? Banyak yang berkata, bahwa investasi bisa menekan kebijakan ekonomi, politik, dan social yang membuat rakyat melawan kepada rezim. Hal ini telah dijelaskan di bab 2 dimana kemajuan ekonomi bisa menekan untuk demokrasi. Secara umum, perusahaan multinasional yang berinvestasi di Negara yang kurang demokratis bisa meningkatkan HAM di Negara tersebut. Seperti di China, meskipun dikenal kurang demokrasi dan sering dipertanyakannya HAM disana, ternyata investasi bisa meningkatkan kondisi ekonomi dan meningkatkan standart kehidupan. Kemajuan ini secara tidak langsung menekan rakyat Cina agar lebih berani berpartisipasi dalam pemerintahan, politik dan kebebasan berbicara.

Tapi pendapat ini masih terbatas. Seperti kasus di Afrika Selatan, beberapa rezim tidak setuju bahwa investasi bisa mendukung perbaikan etika. Contoh lain adalah Myanmar (Burma). Dikuasai rezim militer lebih dari 40 tahun, Myanmar adalah salah satu pelaggar HAM paling berat. Tahun 1990an banyak perusahaan Barat dituduh melampaui batas etika yang sangat keras. Beberapa pengejek verpendapat bahwa Myanmar adaah Negara dengan ekonomi kecil, sehingga hukuman tidak mampu membuat begitu bereaksi, seperti apa yang ada di Cina.

Nigeria adalah Negara lain yang perlu dipertanyakan, ketka investasi membuat pelanggaran terhadap HAM. Yang paling terkenal adalah Royal Dutch Shell, perusahaan minyak terbesar di negeri itu yang sering diprotes. Tahun 1990an beberapa suku memprotes karena Royal Dutch Shell menyebabkan polusi dan gagal memberi kompensasi. Shell dilaporkan meminta bantuan Brigade Mobil Nigeria untuk mengakhiri protes para demonstran. Hasilnya menjadi berdarah. Di desa Umuechem, pasukan membunuh 80 demonstran dan menghancurkan 495 rumah. Tahun 1993, protes di bagian Ogoni karena masalah pipa milik Shell dan pasukan diminta lagi menghentikan protes. Hasilnya, 27 desa rusak, 80000 kehilangan tempat tinggal dan 2000 terbunuh.

Kritik bermunculan dan Shell disalahkan sebagai pemicu pembantaian. Shell tidak menggubris hal ini dan pasukan menjadikan alasan demonstrsi sebagai cara untuk membunuh kelompok yang selama beberapa lama berseberangan dengan pemerintah. Hal ini merubah kebijakan Shell dengan membuat mekanisme dari dalam untuk membuat acuan agar tidak bertentangan dengan HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar